Telepon: 0287 381144 Email: hukumsetdakebumen@gmail.com

Bahasa :     Media Sosial :      

Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Tiga RAPERDA diajukan ke DPRD

image
  • Posted by Berita
  • webuser1
  • 27 November 2018
  • 588

Pada hari  Kamis, 18 Januari  2018  telah  diajukan dalam Rapat Paripurna     DPRD dengan agenda penyampaian  3 (tiga) Raperda di DPRD Kab. Kebumen, masa sidang I.  Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Kebumen H. Cipto waluyo, S.Kep.Ns.

Hadir dalam acara tersebut  Ketua, para Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD; Wakil Bupati;  Plt. Sekretaris Daerah; Para Asisten Sekretaris Daerah; Para Staf Ahli Bupati; Sekretaris DPRD; Para Kepala Dinas, Badan, Inspektur dan  Kantor, Ketua KPU dan Sekretaris KPU; Kepala Bagian, Pimpinan BUMD,  Camat se-Kabupaten Kebumen.

Tiga Raperda  yang  diajukan yaitu:  

  1. Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen.
  2. Raperda tentang Perubahan  Atas Peraturan Daerah Kab. Kebumen No. 32 Tahun 2011 tentang Retribusi  Pemakaian Kekayaan Daerah.
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Layanan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (E-Government) di lingkungan Pemerintah Kab. Kebumen.

Pengajuan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan DPRD Kab. Kebumen No. 170/50 Tahun 2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. Kebumen Tahun 2018.  Selanjutnya terhadap  3 Raperda  tersebut akan dibahas  bersama  antara eksekutif dan  legislatif.   Dalam acara tersebut Wakil Bupati KH Yazid Mahfudz  menjelaskan:

  1. Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen Raperda ini diusun untuk mengganti Perda No. 1 tahun 1990 tentang Penetapan Hari Jadi Kab. Kebumen, yang dipandang  tidak mencerminkan momentum tonggak sejarah keberadaan Kebumen. Berdasarkan penelusuran dan penelitian sejarah, penetapan hari jadi Kebumen pada tanggal  21 Agustus 1629  berkaitan dengan peran Ki Bodronolo  membantu Sultan Agung dalam melakukan penyerangan terhadap Belanda di Batavia. Tujuan disusunnya Raperda ini adalah sebagai pedoman  bagi Pemerintah Daerah dalam memperingati hari jadi Kabupaten Kebumen.
  2. Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Raperda ini disusun karena adanya  perubahan dan penambahan objek retribusi secara lebih umum, diantaranya jasa pemakaian alat ukur berupa laboratorium  lingkungan. Juga mengatur besaran tarif retribusi yang telah disesuaikan berdasarkan rincian  dan jenis objek retribusi yang diperbaharui. Tujuan disusun raperda ini adalah sebagai dasar hukum pemungutan retribusi sesuai ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pemungutan Retribusi pemakaian kekayaan daerah.
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem  Informasi dan layanan Berbasis Teknologi informasi dan Komunikasi (E-Government) di lingkungan Pemerintah Kab. Kebumen. Raperda ini disusun sebagai bentuk tindak lanjut kerjasama Pemkab Kebumen dengan KPK terkait pembrantasan korupsi yang dituangkan dalam Rencana Aksi Pembrantasan Korupsi Terintegrasi Kab. Kebumen.

Tujuan disusunnya Raperda ini adalah sebagai berikut:

  1. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, efektif dan efisien sesuai tuntutan perubahan dengan berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis teknogi informasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan non publik.
  3. Menciptakan sinergi antar perangkat daerah dalam penyelenggaraan sistem informasi dan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Link

Pemkab Kebumen
Website Pemerintah Kabupaten Kebumen

JDIH Jateng
Website JDIH Provinsi Jawa Tengah

JDIHN
Website Pusat JDIH Nasional

JDIH BPHN
Website Pusat JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional