Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.
Peristiwa yang dimana satu pihak melakukan perjanjian kepada pihak yang lainnya untuk melaksanakan perbuatan atau sesuatu hal tertentu.
Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam suatu RUU atau Raperda.
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
Rancangan peraturan perundang-undangan yang nantinya akan dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Dokumen Hukum langka
Dokumen hukum pemerintah pusat.
Dokumen hukum provinsi.
Kesulitan dengan informasi yang ada?
Senin, tanggal 21 Juli 2025 Bagian Hukum menghadiri Rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR ...
Jumat, 18 Juli 2025 - Bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Bagian Hukum Setda Kabupaten ...
Kamis, 17 Juli 2025 - Bertempat di Ruang Rapat Nusantara Bapperida Kebumen, Bagian Hukum mengikuti Rapat Pembahasan Laporan ...
Rabu, 16 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen menghadiri Rapat Kerja ...
IKM = 80,26