Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.
Peristiwa yang dimana satu pihak melakukan perjanjian kepada pihak yang lainnya untuk melaksanakan perbuatan atau sesuatu hal tertentu.
Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam suatu RUU atau Raperda.
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
Rancangan peraturan perundang-undangan yang nantinya akan dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Dokumen Hukum langka
Dokumen hukum pemerintah pusat.
Dokumen hukum provinsi.
Kesulitan dengan informasi yang ada?
Selasa, 10 Juni 2025 - Bertempat di Ruang Rapat Bakesbangpol, Bagian Hukum menghadiri verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan permohonan ...
Selasa, 10 Juni 2025 - Bagian Hukum menghadiri rapat koordinasi implementasi penggunaan ekatalog v.6 bertempat di Ruang Rapat ...
Selasa, 10 juni 2025 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kebumen, Bagian Hukum menghadiri Rapat Kerja Bapemperda membahas ...
Selasa, 10 Juni 2025, Bertempat di Ruang Rapat Embung Bidadari DPUPR, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen menghadiri Paparan Pendahuluan Penyusunan ...
IKM = 81,81