Telepon: 0287 381144 Email: hukumsetdakebumen@gmail.com

Direct Advocation Klinik Hukum Online

Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Kebumen

Saya menghendaki pertanyaan dan jawaban ini
ditampilkan di halaman ini
tidak ditampilkan, kirimkan ke email saya

teguh priyatno

ass.wr.wb pertanyaan saya terkait dengan RAPERDA SOTK PEMERINTAH DESA, sejauh ini sudah sejauh mana perkembangannya, kalo boleh bisa dikirim atau diuplod draftnya ? trimaksh


wa'alaikumsalam wr.wb.

Yth Sdr Teguh Priyatno dari Tegalretno, dapat kami sampaikan bahwa untuk saat ini raperda perangkat desa masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD. adapun untuk draf raperda tersebut, dapat diakses di website kami. silakan klik http://jdih.kebumenkab.go.id/produkhukum/?detid=1285

 

terimakasih. semoga bermanfaat. Salam DIVO!

rahmat

saudara saya mengalami kecelakaan dengan bis umum dia posisi dijalan/jalur yang benar yang ditabrak oleh bus yang mau menyalip bus lain. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apa ada batas waktu untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi sebab sudah 2 minggu belum ada kesepakatan damai dengan pihak PO Bus yang menabrak 2 Apakah korban berhak mendapatkan biaya ganti rugi atas kerusakan kendarfaan dan fisik korban/biaya perawatan dan pasca perawatan dari pihak PO Bus penabrak? 3 kalau mau melaporkan ke pihak kepolisian bagaimana prosedurnya? Trimkasih


Yth. Sdr Rahmat,

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Untuk itu kami sampaikan jawaban sebagai berikut:

1.     Terhadap batas waktu pelaporan kejadian.

Menurut Pasal 74 KUHP ayat 1 yaitu Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar negeri.

 

2.     Terhadap hak korban kecelakaan

Berdasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 235 ayat (2)

Jika terjadi cedara terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 1 huruf b, dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/ atau perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Pasal 236

(1)  Pihak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib menganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

(2)  Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kecelakaan lalu lintas   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan diluar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak yang terlibat.

Pasal 240

a.     pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;

b.     ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan

c.     santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.

 

 

Ketentuan terkait Jasa Raharja

Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Hal tersebut juga mendasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor; 36 dan 37/PMK.010/2008, dimana salah satu ketentuannya menyatakan kadaluarsa hak santunan yaitu jika pelaporan lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.

Untuk lebih jelasnya saudara dapat menghubungi kantor jasa raharja terdekat.

 

3.     Prosedur pelaporan kepada Pihak Kepolisian.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Kesatua Replubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Pasal 8

(1)    Laporan disampaikan kepada petugas polri di lokasi terdekat.

(2)    Tidak terkecuali melalui telepon, pesan singkat, dan surat elektronik.

(3)    Laporan sebagaimana dimaksud pada (1), diberikan tanda bukti laporan.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Salam DIVO!

  

Ndan

1. Untuk penangan suatu perkara berapa lama 2. Penanganan masalah utang piutang dengan cara ligitasi apa non ligitasi bagi PNS


Yth. Ndan dari Alian, 

Terima kasih atas pertanyaan saudara.

1. Penanganan suatu perkara tidak dapat diprediksikan berapa lamanya, karena tingkat kesulitan setiap perkara maupun jalur penanganannya akan berbeda-beda. Contohnya, untuk penanganan perkara litigasi yang penyelesaiannya melalui lembaga peradilan mungkin akan lebih lama dari penanganan perkara non litigasi yang prosesnya dapat dimusyawarahkan antara para pihak yang berperkara.

2. Penanganan masalah utang piutang baik pada PNS maupun non PNS sama-sama bisa diselesaikan melalui 2 jalur tersebut, baik litigasi maupun non litigasi. Namun untuk masalah utang piutang yang diatur dalam perjanjian khusus pasti ada cara penyelesaiannya sebagaimana yang diatur dalam naskah perjanjian. Setiap sengketa pasti akan dilaksanakan musyawarah terlebih dahulu dalam penyelesaiannya. Jika penanganan melalui jalur musyawarah/mediasi/non litigasi tidak berhasil, maka pihak yang berperkara dapat menyelesaikannya melalui pengadilan/litigasi.

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.

Salam DIVO

Fatkhurosid

Apakah masalah/kasus non ligitasi yang tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan bisa diligitasikan


Yth. Bapak Fatkhurosid, terimakasih atas pertanyaannya. Kami akan menjawab pertanyaan Saudara:

Penyelesaian masalah/perkara dengan non litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non litigasi dikenal juga dengan penyelesaian sengketa alternatif ( Alternatif Dispute Resolution). Penyelesaian dengan jalur non-litigasi bisa dilakukan melalui konsultasi, konsiliasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli.

Penyelesaian masalah/sengketa melalui jalur non litigasi dapat dilaksanakan atas kesepakatan para pihak yang bersengketa dengan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur non litigasi atau di luar pengadilan. Sehingga diharapkan permasalahan/sengketa dapat terselesaikan tanpa melalui jalur litigasi di pengadilan. Penyelesaian dengan cara non litigasi juga dapat menghemat waktu, uang dan tenaga para pihak yang bersengketa. 

Apabila Para Pihak tidak dapat menyelesaikan permasalahan melalui jalur non litigasi, maka tidak menutup kemungkinan untuk diselesaikan melalui jalur litigasi atau bersidang di Pengadilan. Tentunya dengan waktu yang relatif lebih lama, biaya yang cukup mahal dan menguras tenaga para pihak.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

Yayuk

permasalahan hukum apa saja yang dapat diajukan ke layanan halodivo ini?


Layanan DIVO menampung segala permasalahan yang ingin dtanyakan terkait dengan hukum maupun permasalahan penyelenggaraan pemerintahan lainnya. Setiap pertanyaan yang berkaitan dengan SKPD/Unit Kerja lainnya akan kami koordinasikan dengan instansi yang terkait/berwenang. Semoga DIVo dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Trima kasih atas partisipasi Anda.