| Aplikasi JDIH Android telah tersedia di Playstore |                                                                                                                                                                | Daftar Informasi Pembentukan Produk Hukum, dapat dilihat pada menu E-pro |                                                                                                                                                                | Download JDIH Android di Playstore untuk Mendapatkan Update Produk Hukum Terbaru |                                                                                
Konten Berita

Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kebumen Tahun 2021

image

Posted by Berita

Bagian Hukum

24 Februari 2021

1114

Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja  (Renja) Tahun 2022, Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen melaksanakan forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Forum OPD dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2021 di ruang rapat Gedung F Kabupaten Kebumen. Forum OPD dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen dan para kepala bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen. Berdasarkan Perbup NO. 28 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, tugas Sekretaris Daerah adalah membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Adapun fungsi Sekretaris Daerah adalah:

  1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
  4. Pengoordinasian proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah;
  5. Pelaksanaan fungsi hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, hubungan masyarakat, dan protokol;
  6. Pelaksanaan fungsi pemerintahan yang tidak tercakup dalam tugas perangkat daerah;
  7. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Untuk arah kebijakan pembangunan 2022 adalah pemberdayaan pelaku ekonomi lokal melalui pengembangan sumber daya manusia dan pembenahan infrastruktur dengan prioritas:

  1. Penerapan tata kelola pemerintah yang terintegrasi melalui e-goverment dan peningkatan kapabilitas aparatur;
  2. Penerapan pelayanan pendidikan dan sistem kesehatan yang adaptif pandemi;
  3. Pemulihan kapasitas ekonomi melalui pemberdahaan ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan;
  4. Perbaikan infrastruktur untuk pengembangan perekonomian daerah; dan
  5. Peningkatan kondusivitas wilayah dan mitigasi bencana.

Dengan dilaksanakannya forum OPD diharapkan Sekretaris Daerah melalui kegiatannya dapat menjadi fasilitator dan koordinator pelaksanaan prioritas program kerja pemerintah yang diselarashkan dengan kebutuhan masyarakat.