Posted by Berita
Bagian Hukum
15 Februari 2023
422
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 DinsosP3A, Bagian Hukum menghadiri rapat pembahasan pengasuhan bayi terlantar.
Rapat dipimpin oleh Kepala DinsosP3A dan dihadiri oleh Kabid pada DinsosP3A, Disdukcapil, RSUD dr.Soedirman, Kejaksaan Negeri Kebumen, Bagian Kesra, Camat Puring, Polsek Puring, Koramil Puring serta Bagian Hukum. Rapat jg dilakukan secara daring dengan narasumber Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa proses adopsi bayi terlantar harus melalui panti asuhan yang telah ditunjuk oleh Dinsos Provinsi.
#jdihkebumen