| Aplikasi JDIH Android telah tersedia di Playstore |                                                                                                                                                                | Daftar Informasi Pembentukan Produk Hukum, dapat dilihat pada menu E-pro |                                                                                                                                                                | Download JDIH Android di Playstore untuk Mendapatkan Update Produk Hukum Terbaru |                                                                                
Konten Berita

Pendapat Akhir Bupati Terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

image

Posted by Berita

Bagian Hukum

07 Juli 2021

841

Pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD dan melalui aplikasi zoom meeting, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Acara dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen, H. Sarimun, S.Sy dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Hadir pula Bupati dan Wakil Kebumen, H. Arif Sugiyanto, S.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, H. Ahmad Ujang Sugiono, S.H., para Asisten Sekda Kabupaten Kebumen, Para Staf Ahli Bupati Kebumen, Para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Ketua KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Kebumen, Para Kepala Bagian Setda Kabupaten Kebumen, Para Camat se-Kabupaten Kebumen dan Pimpinan BUMD di Kabupaten Kebumen. Dalam kegiatan tersebut Bupati Kebumen menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam Laporan Panitia Khusus pada tanggal 6 Juli 2021 tersebut disampaikan masukan terkait Raperda, diantaranya bahwa dengan adanya penataan Perangkat Daerah selain untuk menyesuaikan ketentuan peraturan tentang kelembagaan, juga diharapkan dapat mengatasi masalah keterbatasan anggaran dan keterbatasan Sumber Daya Manusia demi efisiensi guna menambah laju percepatan pengurangan kemiskinan di Kabupaten Kebumen. Bupati menyatakan sepakat dan menyampaikan terima kasih atas saran, masukan, serta dukungan yang positif dari Panitia Khusus Raperda. Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut telah cukup pembahasannya sehingga dapat disetujui bersama untuk ditetapkan serta apa yang menjadi masukan dari Panitia Khusus DPRD serta catatan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen dari Gubernur Jawa Tengah telah dituangkan dalam Raperda dimaksud sebagai bahan penyempurnaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda setelah mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Bupati Kebumen atas nama Pemerintah Kabupaten Kebumen menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus DPRD yang telah membahas Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen dan kepada Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menyampaikan Pendapat Akhirnya. Selain itu, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam proses pembahasan Raperda dimaksud. Setelah Perda ditetapkan diharapkan dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan baik sehingga akan membantu mewujudkan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Terhadap Raperda yang telah disetujui untuk ditetapkan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan. Hal ini sesuai dengan amanat dari Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.