| Aplikasi JDIH Android telah tersedia di Playstore |                                                                                                                                                                | Daftar Informasi Pembentukan Produk Hukum, dapat dilihat pada menu E-pro |                                                                                                                                                                | Download JDIH Android di Playstore untuk Mendapatkan Update Produk Hukum Terbaru |                                                                                
Konten Berita

Penetapan Raperda Kabupaten Kebumen tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

image

Posted by Berita

Bagian Hukum

06 Oktober 2022

467

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, pada Rabu(5/10) telah digelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penetapan Raperda Kabupaten Kebumen tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Fuad Wahyudi didampingi Wakil Ketua Munawar Cholil dan Agung Prabowo serta diikuti oleh Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Anggota DPRD serta Camat.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Bupati mengatakan bahwa Raperda Kabupaten Kebumen tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dibuat dalam rangka untuk mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah. Harapannya, dengan ditetapkannya menjadi Perda Kabupaten Kebumen tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung akan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan bangunan gedung agar berjalan lancar, tertib dan terkendali serta bermanfaat.

Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada gabungan Komisi B dan Komisi D serta segenap anggota DPRD Kebumen atas keseluruhan proses pembahasan Raperda sehingga harapannya dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan baik.

Bupati mengajak kepada seluruh pihak untuk meningkatkan kapabilitas, profesionalisme, integritas dan sinergitas kinerja sehingga dapat mengembangkan potensi diri untuk dapat menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya masyarakat Kebumen yang SEMARAK, Sejahtera, Mandiri, Berakhlak, Bersama Rakyat.

Penetapan Raperda Kabupaten Kebumen tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan Peraturan Daerah oleh Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati.