Posted by Pengumuman
Bagian Hukum
30 Oktober 2019
3165
Bahwa sesuai SE Sekda No. 060/302 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Kebumen yang mengatur penggunaan Pakaian Dinas serta kelengkapannya berpedoman pada Perbup No. 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 86 Tahun 2009 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Untuk penggunaan pakaian adat khas Kab. Kebumen bepedoman pada peraturan bupati Kebumen No. 35 Tahun 2017 tentang Pakaian adat Khas Kabupaten Kebumen; dan
Jadwal penggunaan pakaian dinas pegawai berpedoman pada keputusan Bupati Kebumen Nomor 060/1968 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kebumen Nomor: 060/573/Kep/2014 tentang Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Pada hari biasa
Ketentuan penggunaan pakaian dinas pada hari biasa sebagai berikut:
1) Senin, menggunakan pakaian dinas harian Khaki
Semua perangkat daerah, kecuali Pegawai Satpol PP, Pegawai Dinas Perhubungan, guru, petugas medis/paramedis, petugas pemadam kebakaran menggunakan Pakaian Dinas Harian yang berlaku khusus dan sesuai aturan yang berlaku.
2) Selasa, menggunakan Pakaian Dinas Harian Tenun/lurik
Semua perangkat daerah, kecuali Pegawai Satpol PP, Pegawai Dinas Perhubungan, petugas medis/paramedis, petugas pemadam kebakaran menggunakan pakaian dinas harian yang berlaku khusus dan sesuai aturan yang berlaku.
3) Rabu, menggunakan pakaian dinas harin batik Nusantara
Semua perangkat daerah, kecuali Pegawai Satpol PP, Pegawai Dinas Perhubungan yang melaksanakan tugas operasional, petugas medis/paramedis, petugas pemadam kebakaran. Pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah menggunakan pakaian Dinas harian yang berlaku khusus dan sesuai aturan yang berlaku.
4) Kamis, menggunakan Pakaian Dinas harian batik khas Kebumen
Semua Perangkat Daerah, kecuali Pegawai Satpol PP, Pegawai Dinas perhubungan yang melaksanakan tugas operasional, petugas medis/paramedis, petugas pemadam kebakaran menggunakan pakaian Dinas harian yang berlaku khusus dan sesuai aturan yang berlaku.
5) Jumat, menggunakan
a) Seragam olah raga
b) pakaian dinas harian Koko (pria) dan pakaian dinas harian kebaya (wanita)
c) guru menggunakan pakaian pramuka
6) Sabtu, menggunakan pakaian dinas harian batik
a) Kecuali pegawai Satpol PP, PNS Dinas Perhubungan, petugas medis/paramedis, petugas pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas operasional.
b) Guru menggunakan batik PGRI
Pada hari/acara tertentu
Ketentuan penggunaan pakaian dinas pada hari/acara tertentu sebagai berikut:
1) Pakaian Dinas Harian Khaki
2) Pakaian Korpri
3) Pakaian LINMAS
4) Pakaian Sipil Lengkap
5) Pakaian Sipil Resmi
6) Pakaian sipil Harian
7) Pakaian Dinas lapangan
8) Pakaian adat Khas Kabupaten Kebumen. Dipakai setiap tanggal 21, Upacara Hari Jadi Kab. Kebumen dan/atau upacara/kegiatan lainnya dengan ketentuan sesuai Perbup Kebumen No 35 Tahun 2017.
Bagi para kepala perangkat daerah yang mempunyai unit pelaksana teknis daerah di bawahnya agar menyampaikan tentang ketentuan penggunaan pakaian dinas dimaksud.
Bagi para camat agar menyampaikan tentang ketentuan penggunaan pakaian dinas dimaksud kepada Pemerintah Desa di wilayah kecamatan masing-masing.