| Aplikasi JDIH Android telah tersedia di Playstore |                                                                                                                                                                | Daftar Informasi Pembentukan Produk Hukum, dapat dilihat pada menu E-pro |                                                                                                                                                                | Download JDIH Android di Playstore untuk Mendapatkan Update Produk Hukum Terbaru |                                                                                
Konten Berita

Penyampaian Bupati Mengenai Raperda Kabupaten Kebumen Masa Sidang 1

image

Posted by Berita

Bagian Hukum

29 Januari 2021

516

Pada hari Senin, 25 januari 2021 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Masa Sidang 1. Rapat dilaksanakan di dua tempat yakni di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen yang dihadiri oleh Bupati Kebumen, KH. Yazid Mahfudz didampingi Sekda Kebumen, H. Ahmad Ujang Sugiono, SH dan melalui video conference di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen yang dihadiri oleh Wakil Bupati kebumen H. Arif Sugiyanto, S.H. dengan didampingi Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Camat.

Dalam pidatonya, Bupati Kebumen menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Masa Sidang 1 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut atas Keputusan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor: 172.1.1/25 Tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021.

Adapun latar belakang dan dasar hukum penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:

  1. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Implikasi dari ketentuan tersebut, diperlukan adanya penggabungan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan.
  2. Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dimana salah satunya mengatur tentang Inspektorat Daerah.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, dimana berdasarkan regulasi tersebut perlu menyesuaikan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

Maksud dan tujuan disampaikannnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut dan upaya untuk mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran serta beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah.