Posted by Berita
Bagian Hukum
10 November 2022
483
Pada Rabu 9 November 2022, Bupati menyampaikan penjelasan atas 2 (Dua) Raperda Masa Sidang Ketiga Tahun 2022. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Rapat Paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Ketua KPU dan Sekretaris KPU, Ketua Bawaslu, Kepala Bagian Setda, Para Camat, Pimpinan BUMD, dan Direktur RSDS dan RSUD Prembun serta media cetak dan elektronik.
2 (Dua) Raperda dimaksud ialah Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disusun dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, dimana Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa peting yang dialami penduduk. Kondisi yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, menyebabkan dalam perkembangannya terdapat lompatan perubahan pelayanan administrasi kependudukan sebagai bentuk implementasi atas diterbitkannya beberapa peraturan.
Kabupaten Kebumen telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2015 dalam rangka pengaturan terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen. Dengan adanya dinamika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kondisi yang berkembang di masyarakat, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu disesuaikan.
Yang kedua ialah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Bahwa dalam rangka pengaturan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang demokratis di Kabupaten Kebumen, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dengan adanya dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan menampung perkembangan kebutuhan dalam pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kebumen yang lebih kredibel, meminimalisir permasalahan yang timbul dan menyesuaikan perkembangan ilmu dan teknologi, maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tersebut.