| Aplikasi JDIH Android telah tersedia di Playstore |                                                                                                                                                                | Daftar Informasi Pembentukan Produk Hukum, dapat dilihat pada menu E-pro |                                                                                                                                                                | Download JDIH Android di Playstore untuk Mendapatkan Update Produk Hukum Terbaru |                                                                                
Konten Berita

Rapat Paripurna Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2016

image

Posted by Berita

webuser1

27 November 2018

799

Pada hari  Senin, 17 Juli 2017 bertempat di Ruang Rapat Paripurna  DPRD Kab. Kebumen telah dilaksanakan rapat paripurna dengan 2 agenda yaitu: 1). Penetapan Perda  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016, dan  2) Penyampaian Raperda  tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kebumen.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2016 yang ditetapkan menjadi Perda telah dievaluasi oleh Gubernur  melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor  910/073/2017 tentang Evaluasi Raperda Kab. Kebumen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2016 dan telah mendapatkan Noreg Peraturan Daerah Kab. Kebumen, Provinsi Jawa Tengah: (14/2017).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati juga menyampaikan penjelasan penyampaian  Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kebumen. Raperda ini disusun  sebagai tindak lajut terbitnya PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan  dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dimana dalam Pasal 28 PP tersebut menyebutkan  bahwa ketentuan mengenai Pelaksanaan  Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dengan Perda.

Hadir dalam acara tersebut  Ketua, para Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD; Bupati dan Wakil Bupati; Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah; Plt. Sekretaris Daerah; Para Asisten Sekda; Para Staf Ahli Bupati; Para Kepala OPD, Ketua KPU dan Sekretaris KPU, Kepala Bagian, Pimpinan BUMD dan Camat se-Kabupaten Kebumen.

Selanjutnya setelah  penyampaian   Raperda  tentang Hak Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota DPRD  akan dibahas dalam pemandangan umum oleh fraksi.