Posted by Berita
webuser1
27 November 2018
1081
Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen pada tanggal 20, 27, 28, 29, dan 30 Nopember 2017 mengadakan Sosialisasi Bidang Cukai Tahun Anggaran 2017. Acara berlangsung di 5 (lima) wilayah yaitu Mirit, Petanahan, Gombong, Prembun, dan Rowokele. Peserta Sosialisasi adalah camat, muspika, kepala desa, perwakilan kepala desa, kelembagaan desa, dan para pedagang/pengecer rokok. Narasumber dan materi sosialisasi berasal dari :
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bidang cukai dilatarbelakangi oleh survey dengan ditemukannya peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai/rokok ilegal di Kabupaten Kebumen. Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait peraturan bidang cukai untuk dapat dipahami dan ditaati oleh masyarakat.