| Aplikasi JDIH Android telah tersedia di Playstore |                                                                                                                                                                | Daftar Informasi Pembentukan Produk Hukum, dapat dilihat pada menu E-pro |                                                                                                                                                                | Download JDIH Android di Playstore untuk Mendapatkan Update Produk Hukum Terbaru |                                                                                
Konten Berita

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa

image

Posted by Berita

Bagian Hukum

01 Februari 2019

2718

Kebumen (31/01/2019), Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada hari Kamis, 31 Januari 2019 di Hotel Candisari Karanganyar Kebumen. Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen (Widiatmoko, SH, MH). Sosialasai diikuti oleh 150 (seratus lima puluh) orang terdiri dari 26 (dua puluh enam) Camat dan 124 (seratus dua puluh empat) Kepala Desa di Kabupaten Kebumen.

Narasumber berasal dari Dispermades & P3A Kab. Kebumen, Bagian Pemerintahan Setda Kab. Kebumen, dan Bagian Hukum Setda Kab. Kebumen.

Perda ini disusun unruk melaksanakan amanat Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dimana Pemerintah Daerah mendapatkan delegasi untuk pengaturan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa dengan Perda.

Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa ini mencabut Perda sebelumnya yakni Perda No. 4 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.

Adapun tujuan disusunnya Perda ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa, mengatur kelembagaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa serta pedoman dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Permusyawaratan Desa.

 

Oleh : Bagian Hukum Setda Kab. kebumen