Pada hari Kamis, 18 Januari 2018 telah diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian 3 (tiga) Raperda di DPRD Kab. Kebumen, masa sidang I. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Kebumen H. Cipto waluyo, S.Kep.Ns.
Hadir dalam acara tersebut Ketua, para Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD; Wakil Bupati; Plt. Sekretaris Daerah; Para Asisten Sekretaris Daerah; Para Staf Ahli Bupati; Sekretaris DPRD; Para Kepala Dinas, Badan, Inspektur dan Kantor, Ketua KPU dan Sekretaris KPU; Kepala Bagian, Pimpinan BUMD, Camat se-Kabupaten Kebumen.
Tiga Raperda yang diajukan yaitu:
- Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen.
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Kebumen No. 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Layanan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (E-Government) di lingkungan Pemerintah Kab. Kebumen.
Pengajuan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan DPRD Kab. Kebumen No. 170/50 Tahun 2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. Kebumen Tahun 2018. Selanjutnya terhadap 3 Raperda tersebut akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Dalam acara tersebut Wakil Bupati KH Yazid Mahfudz menjelaskan:
- Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen Raperda ini diusun untuk mengganti Perda No. 1 tahun 1990 tentang Penetapan Hari Jadi Kab. Kebumen, yang dipandang tidak mencerminkan momentum tonggak sejarah keberadaan Kebumen. Berdasarkan penelusuran dan penelitian sejarah, penetapan hari jadi Kebumen pada tanggal 21 Agustus 1629 berkaitan dengan peran Ki Bodronolo membantu Sultan Agung dalam melakukan penyerangan terhadap Belanda di Batavia. Tujuan disusunnya Raperda ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memperingati hari jadi Kabupaten Kebumen.
- Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Raperda ini disusun karena adanya perubahan dan penambahan objek retribusi secara lebih umum, diantaranya jasa pemakaian alat ukur berupa laboratorium lingkungan. Juga mengatur besaran tarif retribusi yang telah disesuaikan berdasarkan rincian dan jenis objek retribusi yang diperbaharui. Tujuan disusun raperda ini adalah sebagai dasar hukum pemungutan retribusi sesuai ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pemungutan Retribusi pemakaian kekayaan daerah.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi dan layanan Berbasis Teknologi informasi dan Komunikasi (E-Government) di lingkungan Pemerintah Kab. Kebumen. Raperda ini disusun sebagai bentuk tindak lanjut kerjasama Pemkab Kebumen dengan KPK terkait pembrantasan korupsi yang dituangkan dalam Rencana Aksi Pembrantasan Korupsi Terintegrasi Kab. Kebumen.
Tujuan disusunnya Raperda ini adalah sebagai berikut:
- Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, efektif dan efisien sesuai tuntutan perubahan dengan berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi.
- Menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis teknogi informasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan non publik.
- Menciptakan sinergi antar perangkat daerah dalam penyelenggaraan sistem informasi dan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.