Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.
Peristiwa yang dimana satu pihak melakukan perjanjian kepada pihak yang lainnya untuk melaksanakan perbuatan atau sesuatu hal tertentu.
Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam suatu RUU atau Raperda.
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
Rancangan peraturan perundang-undangan yang nantinya akan dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Dokumen Hukum langka
Dokumen hukum pemerintah pusat.
Dokumen hukum provinsi.
Kesulitan dengan informasi yang ada?
Kamis (19/06) - Bertempat di Ruang Rapat DisperindagKUKM, Bagian Hukum mengikuti Rapat Evaluasi Penyaluran Subsidi Harga Pangan dalam rangka Gerakan ...
Kamis, 19 Juni 2025 - Bagian Hukum Setda Kebumen melakukan studi referensi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang
#jdihkebumen #pancenmaen
Jum'at (13/06) - Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen melakukan studi referensi ke Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta.
Studi referensi dilaksanakan untuk ...
Rabu, 11 Juni 2025 - Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kebumen, Bagian Hukum menghadiri Rapat Kerja Pansus 1 membahas ...
IKM = 81,81