- Posted by Berita
- Bagian Hukum
- 08 Juli 2021
- 472
Dalam rangka percepatan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kebumen, maka dilaksanakan “Gerakan Kebumen di Rumah Saja”. Menurut Surat Edaran Nomor 443/1322 tentang Pelaksanaan “Kegiatan Kebumen di Rumah saja” di Kabupaten Kebumen, pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. “Gerakan Kebumen di Rumah Saja” dilaksanakan secara serentak pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 dan hari Minggu tanggal 18 Juli 2021, dengan cara masyarakat Kebumen tetap tinggal di rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing,
2. “Gerakan Kebumen di Rumah Saja” dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor:
a. Kesehatan yaitu rumah sakit, Puskesmas, apotek, klinik, dokter praktik mandiri dan laboratorium kesehatan;
b. Kebencanaan dan keamanan;
c. Energi yaitu SPBU, SPBE dan PLN;
d. Penyelenggara telekomunikasi, radio dan televisi;
e. keuangan dan perbankan; dan
f. pelayanan dasar yaitu PDAM dan pelayanan persampahan,
3. Pasar akan ditutup pada hari dan tanggal sebagaimana terdapat pada poin 1 (satu) karena akan dilakukan penyemprotan dan pembersihan,
4. Kegiatan yang tidak diperbolehkan/ dilarang beroperasi/ buka pada saat pelaksanaan “Gerakan Kebumen di Rumah Saja” adalah sebagai berikut:
a. Perkantoran, sekolah, perusahaan dan pabrik;
b. Pusat perbelanjaan/ toko modern/ mini market dan pedagang kaki lima;
c. Obyek wisata baik yang dikelola Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun yang dikelola oleh pihak swasta;
d. Hotel/ penginapan, restoran, warung makan, cafe, karaoke dan tempat hiburan lainnya;
e. Alun-alun/ lapangan, GOR, Stadion, kolam renang dan fasilitas olahraga lainnya; dan
f. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan,
5. Kapolres Kebumen dan Dandim 0709 Kebumen diminta bantuannya untuk mendukung pelaksanaan “Gerakan Kebumen di Rumah Saja”,
6. Camat untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan masyarkaat serta para pelaku usaha,
7. Kepala Desa/ Lurah agar mensosialisasikan dan melaksanakan pengawasan serta pengendalian “Gerakan Kebumen di Rumah Saja” di wilayah masing-masing,
8. Untuk layanan informasi pelaksanaan “Gerakan Kebumen di Rumah saja” dapat menghubungu CALL center/ WA 08112649117
Dengan adanya Surat Edaran ini diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dengan baik dan melaksanakan surat edaran tersebut demi memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kebumen.