- Posted by Berita
- Bagian Hukum
- 07 Juli 2021
- 558
Pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, acara dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Para Asisten Sekda Kabupaten Kebumen, Para Staf Ahli Bupati Kebumen, Para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Ketua KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Kebumen, Para Kepala Bagian setda Kabupaten Kebumen, Para Camat se-Kabupaten Kebumen dan Para Kepala BUMD Kabupaten Kebumen.
Dalam laporan tersebut, Panitia Khusus menyampaikan masukan terkait Raperda, diantaranya bahwa dengan adanya penataan Perangkat Daerah selain untuk menyesuaikan ketentuan peraturan tentang kelembagaan, juga diharapkan dapat mengatasi masalah keterbatasan anggaran dan keterbatasan Sumber Daya Manusia demi efisiensi guna menambah laju percepatan pengurangan kemiskinan di Kabupaten Kebumen.
Selanjutnya, akan disampaikan Pendapat Akhir Bupati Kebumen Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021.