Telepon: 0287 381144 Email: hukumsetdakebumen@gmail.com

Bahasa :     Media Sosial :      

Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Penyampaian dan Penjelasan Bupati Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024

image
  • Posted by Berita
  • Bagian Hukum
  • 07 Juli 2021
  • 878
Pada hari ini, Rabu tanggal 7 Juli 2021 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian dan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2025. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD dan juga melalui zoom meeting, acara dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen, H. Sarimun, S.Sy dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Hadir pula Wakil Kebumen, Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, H. Ahmad Ujang Sugiono, S.H., para Asisten Sekda Kabupaten Kebumen, Para Staf Ahli Bupati Kebumen, Para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Ketua KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Kebumen, Para Kepala Bagian Setda Kabupaten Kebumen, Para Camat se-Kabupaten Kebumen dan Pimpinan BUMD di Kabupaten Kebumen. Sebagai tindak lanjut atas Persetujuan Bersama antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen dan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Kebumen Nomor : 8 Tahun 2021 Nomor: 170/10 Tahun 2021 tentang Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024, telah disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 untuk dibahas bersama. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Daerah dibahas bersama dalam beberapa tingkat pembicaraan, dimana salah satunya adalah Penjelasan Bupati dalam Rapat Paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada DPRD. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa seperti yang diketahui bersama akan dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada tahun 2024. Kegiatan tersebut tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dalam hal pendanaan kegiatan pemilihan Kepala Daerah yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024. Upaya ini perlu dilakukan dengan tujuan agar Pemerintah Daerah tidak terbebani oleh anggaran yang besar pada saat tahun pelaksanaannya. Adapun dasar pertimbangan dari penyusunan Raperda ini adalah sebagai berikut : 1. bahwa berdasarkan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan dibentuk untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah serta kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. 2. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada APBD kabupaten dan dalam hal tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk menyusun Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Link

Pemkab Kebumen
Website Pemerintah Kabupaten Kebumen

JDIH Jateng
Website JDIH Provinsi Jawa Tengah

JDIHN
Website Pusat JDIH Nasional

JDIH BPHN
Website Pusat JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional