Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Jawaban Eksekutif tersebut ditandatangani dan dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen selaku Plh Bupati Kebumen. Rapat Paripurna diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD serta Sekretaris Daerah, dan secara video conference di Pendopo Rumah Dinas yang dihadiri oleh pimpinan Perangkat Daerah. Jawaban Eksekutif tersebut merupakan jawaban atas Pemandangan Umum 6 Fraksi di DPRD yang terdiri dari Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya, dimana dalam Pemandangan Umum Fraksi tersebut, sebagian besar meminta penjelasan atas perubahan susunan Perangkat Daerah dimana ada beberapa Perangkat Daerah yang digabung atau dipisah mendasarkan pada kewenangan urusan atau sub urusan yang dimiliki oleh Daerah. Perubahan susunan Perangkat Daerah sudah dijelaskan dalam keterangan/penjelasan Bupati pada saat penyampaian Raperda tersebut. Selain itu, saran dan masukan juga disampaikan para Fraksi tersebut antara lain mengenai perubahan tipologi dan nomenklatur Perangkat Daerah, mengenai pentingnya pengukuran beban kerja Perangkat Daerah yang proposional dan objektif agar tugas dan fungsinya dapat dilaksanakan secara optimal, dan mengenai persiapan terhadap dampak atau akibat adanya perubahan Perangkat Daerah tersebut, serta secara umum berharap bahwa dengan adanya perubahan Raperda tersebut, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, optimal dan berkualitas.