Telepon: 0287 381144 Email: hukumsetdakebumen@gmail.com

Bahasa :     Media Sosial :      

Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kabupaten Kebumen

PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Kebumen Mulai 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021

image
  • Posted by Berita
  • Bagian Hukum
  • 28 Juni 2021
  • 321
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 443.5/ 0009351 tanggal 22 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona VIrus Desease 2019 (COVID-19) di Jawa Tengah, serta hasil rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen pada tanggal 21 Juni 2021, maka mulai tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 akan dilaksanakan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kabupaten Kebumen secara garis besar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepada Kepala SKPD, Kepala Instansi Vertikal, Kepala/ Rektor/ Direktur lembaga pendidikan untuk mengatur pembatasan tempat kerja/ perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat dan dikecualikan bagi Kantor Sekretariat Daerah (Setda), Satpol PP, BPBD, institusi pelayanan kesehatan dan pelayanan publik yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. b. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online). c. Untuk sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi dan pelayanan dasar serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen). d. Untuk restoran/Cafe/Rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) sector informal (kuliner) hanya melayani take away pesan antar tanpa pelayanan makan ditempat, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB. e. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/toko modern, dan toko sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan lama durasi kunjungan per orang paling lama 2 jam, pengunjung harus menggunakan masker dan mencuci tangan, pengelola wajib menyediakan sarana tempat cuci tangan atau handsanitizer. f. Untuk pasar tradisional yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi sampai pukul 14.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan dengan meliburkan 1 (satu) hari dalam seminggu untuk dilakukan penyemperotan disinfektan. g. Kegiatan keagamaan (sholat berjamaah, tahlilan, pengajian, kajian keagamaan, kebaktian di gereja atau dilingkungan dan kegiatan peribadatan lainnya) di zona merah dan orange dihimbau untuk dilakukan secara pribadi di rumah kediaman masing-masing. h. Kegiatan keagamaan dan sosial budaya di zona kuning dan hijau dilaksanakan dengan menggunakan pola hybrid ( perpaduan luring yang dibatasi maksimal 20 orang dan daring /online/ streaming) dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. i. Kegiatan hajatan (pernikahan, ijab qobul, sunatan, dan lainnya) dibatasi maksimal 10 orang dengan membawa bukti negative rapid test antigen atau PCR covid-19 serta bersedia melakukan kegaiatan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. j. Fasilitas umum (ruang terbuka publik termasuk alun-alun, taman, GOR dan sejenisnya) pada zona merah dan orange ditutup. k. Kegiatan kesenian di zona merah dan orange ditutup/dilarang l. Kegiatan pertemuan luring (rapat, seminar, FGD, workshop, dan pertemuan sejenis lainnya ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) : di Zona merah dilarang dan di luar zona merah diijinkan maksimal 25% dari kapasitas (maksimal 50 orang) dengan ketentuan seluruh peserta semua berasal dari daerah dengan zona hijau atau zona kuning dengan penerpan protokol secara ketat. 10. Menutup sementara tempat hiburan/karaoke/game online di Kabupaten Kebumen. 11. Meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan melalui operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

Link

Pemkab Kebumen
Website Pemerintah Kabupaten Kebumen

JDIH Jateng
Website JDIH Provinsi Jawa Tengah

JDIHN
Website Pusat JDIH Nasional

JDIH BPHN
Website Pusat JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional