- Posted by Berita
- Bagian Hukum
- 12 Mei 2021
- 499
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 443/ 994 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Menjelang dan pada Masa Idul Fitri 1442H/ 2021M di Kabupaten Kebumen, dalam rangka pencegahan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 menjelang dan pada masa Idul Fitri 1442H/ Tahun 2021 dilakukan pemantauan dan pengendalian dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. melarang kegiatan sosial keagamaan (hajatan, reuni, halal bi halal, dan pertemuan lain yang menimbulkan kerumunan) mulai tanggal 13 Mei 2021 sampai dengan 20 Mei 2021. Kegiatan sosial keagamaan setelah tanggal 20 Mei 2021 diperkenankan dengan ketentuan maksimal peserta 50 orang atau maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan.
2. menutup seluruh obyek wisata baik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, Pemerintah Desa maupun Swasta mulai tanggal 13 Mei 2021 sampai dengan tanggal 15 Mei 2021 dan dapat dibuka kembali pada tanggal 16 Mei 2021 dengan berpedoman pada Surat Edaran Bupati Kebumen tentang PPKM berbasis Mikro.
3. Pemadaman lampu di Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar, Alun-alun Prembun dan Lapangan Manunggal Gombong mulai tanggal 3 Mei 2021 sampai dengan tanggal 20 Mei 2021 mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
dengan adanya Surat Edaran Bupati ini diharapkan masyarakat patuh sehingga penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.