Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen
Dinas Penanaman Modal dan Peijinan Terpadu Satu Pintu Kab. Kebumen
Peraturan Bupati
Aktif
1035