Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2013
Pendelegasian Wewenang Pendirian Program Atau Satuan Pendidikan Formal Tertentu Yang Diajukan Oleh Masyarakat Dan Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga