Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1961
Penunjukan Tempat-Tempat Dimana Didirikan Tempat-Tempat Pemotongan Umum Dan Penetapan Lingkungan-Lingkungan Pemotongan Sebagai Dimaksud Dalam Pasal 13 Dan Pasal 14 "Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Penunjukan Tempat-Tempat Dimana Didirikan Tempat-Tempat Pemotongan Umum Dan Penetapan Lingkungan-Lingkungan Pemotongan Sebagai Dimaksud Dalam Pasal 13 Dan Pasal 14 "Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Tanggal Penetapan
25 April 1961
Tanggal Pengundangan
25 April 1961
Status
BerlakuAktif
Pemrakarsa
-
Dokumen
Abstrak
Penandatanganan
Singkatan
PERDA
T.E.U. Badan/Pengarang
-
Tempat Penetapan
-
Sumber
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Bidang Hukum
-
Subjek
-
Mohon berkenan untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Kami