Pemerintah Kabupaten Kebumen bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah mengadakan Kegiatan Penetapan dan Pembinaan Kelurahan/ Desa Sadar Hukum Tahun 2021, Rabu (13/12). Acara bertempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Kebumen dengan narasumber R. Danang Agung Nugroho, Rina Desy Ariyanti dan Lily Mufidah selaku Penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah dengan peserta terdiri dari Camat dan Lurah/ Kepala Desa di Kabupaten Kebumen.
Materi yang disampaikan oleh penyuluh membahas kriteria/ penilaian desa/ kelurahan sadar hukum. Kadarkum (keluarga sadar hukum) itu sendiri memiliki pengertian suatu wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya atau kelompoknya (Peraturan KaBPHNNo PHN.HN.03.05.73 tahun 2008 tentang pembentukan dan pembinaan DSH).
Syarat untuk terbentuknya desa binaan minimal sudah terbentuk satu Kadarkum (pasal 31 Permenkumham No. M.01-PR.08.10 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan DSH).
Prosesnya kepala kecamatan mengusulkan desa yang di dalamnya sudah ada satu kelompok Kadarkum untuk dijadikan dan diresmikan menjadi desa binaan kepada Bupati / Walikota dengan Surat Keputusan.
Dengan adanya Kelurahan/ Desa Sadar Hukum diharapkan dapat melahirkan budaya hukum yang menumbuhkan ketertiban dan ketaatan hukum masyarakat.