Posted by Berita
Bagian Hukum
23 Juli 2025
212
Jumat, 18 Juli 2025 - Bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen menghadiri Rapat Kerja Panitia Khusus II membahas Raperda tentang kesejahteraan lanjut usia.
Rapat dipimpin oleh Pimpinan Panitia Khusus II, dan dihadiri oleh Anggota Pansus, Dinsos P3A, dan Tenaga Ahli.
Adapun hasil pembahasan sebagai berikut:
1. Dasar Pembentukan Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia adalah UU Nomor 13/1998 dan PP Nomor 43/2004;
2. Pembahasan substansi kedepannya akan melibatkan perangkat daerah terkait dalam penyelenggaraan kesejahteran lanjut usia;
3. Terhadap hal-hal yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan di atasnya selanjutnya ditambahkan muatan lokal dan modifikasi, dengan memperhatikan kondisi di daerah terkait dengan kemampuan pelaksanaannya;
4. Terkait legal drafting akan dibahas bersama antara Tenaga Ahli dan Bagian Hukum;
5. Asas disesuaikan dengan UU Nomor 13/1998 dan siapkan penjelasan pasal demi pasalnya, karena di UU tidak ada;
6. Terkait dengan Hak, Kewajiban, Tugas, dan Tanggung Jawab Lansia atau Pemda, dipisahkan dalam Bab Masing2 seperti yang diatur dalam UU 13/1998; dan
7. Terkait dengan Komisi Daerah Lansia, Diatur dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lansia di Daerah, terhadap Komda tersebut dibentuk oleh Bupati dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.