Telepon: 0287 381144 Email: hukumsetdakebumen@gmail.com

Bahasa :     Media Sosial :      

Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kabupaten Kebumen

DPRD Kabupaten Kebumen Setuju dengan Pengaturan Ruang Wilayah untuk Program Strategis Nasional

image
  • Posted by Berita
  • Bagian Hukum
  • 09 Desember 2021
  • 505
DPRD Kabupaten Kebumen setuju dengan pengaturan ruang wilayah untuk program strategis nasional, salah satunya jalan tol. Dua komisi yang membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen 2011-2031(Raperda RTRW) yakni Komisi B dan Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen tidak mempersoalkan adanya ruang wilayah strategis nasional, Rabu (8/12). Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono S.H. menjelaskan, dalam Raperda RTRW tersebut diatur lebih dulu ruang wilayah untuk program strategis nasional. Program Provinsi Jateng di Kabupaten Kebumen juga diatur ruang wilayahnya, baru kemudian ruang wilayah untuk kepentingan pembangunan yang sudah sudah direncanakan Kabupaten Kebumen. Kesepakatan tersebut dibawa ke Kementerian Agraria dan tata Ruang (Kementerian ATR), kemudian Kementerian dan lembaga lain yang memiliki program strategis di Kabupaten Kebumen juga ikut membahas. Pembahasan lintas kementerian dan lembaga dilakukan untuk memastikan program nasional tersebut ruang wilayahnya diatur dalam Raperda. Setelah dibahas di Kementerian ATR, Raperda RTRW menjadi kewenangan legislatif untuk ditetapkan. “Setelah menerima Raperda RTRW dari Kementerian ATR, DPRD Kabupaten Kebumen diberi waktu paling lama dua bulan untuk membahas dan menetapkan,” jelas Ahmad Ujang Sugiono. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Haryono Wahyudi, S.T.,M.T. menambahkan, pembahasan Raperda RTRW oleh Komisi B dan D tidak ada yang keberatan dengan ruang wilayah program strategis nasional diatur dalam Raperda itu, “Hanya permintaan penjelasan saja.” Khusus jalan tol, desa-desa yang akan dilalui tidak disebut secara pasti.jalan tol Yogyakarta-Cilacap direncanakan melewati Kecamata Mirit, Ambal, Buluspesantren, Klirong, Petanahan, Puring, Buayan dan Rowokele. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen dengan agenda Kesepakatan Substansi antara Bupati Kebumen dengan DPRD terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen, anggota dewan secara aklamasi menyetujui.

Link

Pemkab Kebumen
Website Pemerintah Kabupaten Kebumen

JDIH Jateng
Website JDIH Provinsi Jawa Tengah

JDIHN
Website Pusat JDIH Nasional

JDIH BPHN
Website Pusat JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional