Pada hari Jum’at tanggal 5 Maret 2021 bertempat di gedung DPRD Kabupaten Kebumen telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen. Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Kebumen, H Arif Sugiyanto, S.H dan Wakil Bupati Kebumen, Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari fraksi-fraksi. Dalam rapat paripurna tersebut disampaiakn pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Kebumen sebagai tindak lanjut dari laporan panitia khusus pembahas 4 (empat) Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Kebumen yang disampaiakan pada tanggal 25 Februari 2021. Selanjutnya dalam Rapat Paripurna telah disampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dimana menyepakati keempat Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda. Empat Raperda tersebut adalah sebagai berikut:
Raperda mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menyelenggarakan dan memberikan bantuan hukum berupa pembiayaan bagi orang atau kelompok orang miskin yang sedang berhadapan dengan hukum. Raperda ini dianggap sangat penting dan perlu diadakan dalam rangka terpenuhinya pemberian bantuan hukum kepada warga negara, khususnya warga miskin, sekaligus sebagai implementasi Negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi Warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten Kebumen dan perlu dilakukan upaya penanggulangan secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan serta melibatkan semua pihak terkait. Diharapkan dengan adanya Raperda ini dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam penanggulangan tuberkulosis di Kabupaten Kebumen.
Raperda ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Kebumen yang diharapkan dapat memberikan manfaat dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha dengan memperhatikan nilai yang ada di masyarakat.
Raperda ini disusun untuk memberikan landasan hukum dalam merencanakan, menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah demi terwujudnya peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
Terhadap Raperda yang telah disetujui untuk ditetapkan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan. Hal ini sesuai dengan amanat dari Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.