Selasa, 12 November 2024, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen bersama dengan Bagian Organisasi selaku inisiator dan Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Kebumen mengikuti Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pembentukan UPT dimaksud untuk melaksanakan amanat dari Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi.
Adapun untuk pelaksanaan fasilitasi Raperbup dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dimana untuk pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
#jdihkebumen #pancenmaen