Telepon: 0287 381144 Email: hukumsetdakebumen@gmail.com

Bahasa :     Media Sosial :      

Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Fasilitasi Raperbup Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

image
  • Posted by Berita
  • Bagian Hukum
  • 13 November 2024
  • 125

Selasa, 12 November 2024, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen bersama dengan Bagian Organisasi selaku inisiator dan Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Kebumen mengikuti Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pembentukan UPT dimaksud untuk melaksanakan amanat dari  Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi.

Adapun untuk pelaksanaan fasilitasi Raperbup dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dimana untuk pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

#jdihkebumen #pancenmaen

Link

Pemkab Kebumen
Website Pemerintah Kabupaten Kebumen

JDIH Jateng
Website JDIH Provinsi Jawa Tengah

JDIHN
Website Pusat JDIH Nasional

JDIH BPHN
Website Pusat JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional