Bertempat di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen, Bagian Hukum menghadiri rapat finalisasi Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Senin(30/01).
Rapat dihadiri oleh Pansus Pembahas Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Dinas PMD, Bagian Hukum, Tim Ahli dan jajaran Sekretariat DPRD.
Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Nomor 180.0/56 tanggal 23 Januari 2023. Hasil rapat selanjutnya akan disampaikan pada laporan pansus dan kata akhir fraksi sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi Perda.
#jdihkebumen