- Posted by Berita
- Bagian Hukum
- 27 November 2021
- 479
Wakil Bupati Kebumen menyampaikan Tanggapan dan/ atau Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Jum’at (26/11).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, H. Sarimun didampingi Wakil Ketua DPRD Wahyudi. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Kebumen, Hj. Ristawati Purwaningsih, Sekda Ahmad Ujang sugiono dan OPD terkait. Rapat Paripurna juga dihadiri secara virtual oleh kepala OPD dan camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen di kantor masing-masing.
Dalam kesempataan tersebut, di antaranya disampaiakan pencermatan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai perubahan dalam Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan menghilangkan seksi di bawah bidang. Disampaikan bahwa penyederhanaan struktur organisasi bertujuan untuk memperpendek dan menyederhanakan proses pengambilan keputusan dan proses koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehingga dapat dicapai efisiensi kinerja yg tinggi. Eksekutif juga akan memperhatikan terhadap harapan dari Fraksi Golongan Karya agar Raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan tepat sehingga efisiensi struktur organisasi bisa mewujudkan tercapainya tertib regulasi daerah terutama regulasi daerah Kabupaten Kebumen untuk kemajuan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang lebih baik. Sementara itu, terhadap pertanyaan Fraksi Partai Nasdem terkait dengan dampak anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah Kabupaten Kebumen dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi disampaikan jawaban bahwa dengan adanya Raperda ini tidak berdampak pada anggaran yang telah disediakan. Program dan kegiatan di Badan Penaggulangan Bencana Daerah akan tetap berjalan, hanya menyederhanakan struktur organisasi pada jabatan pengawas atau eselon empat.
Di hari yang sama, Wakil Bupati Kebumen juga menyerahkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2011-2031 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Wahyudi.
Salah satu tujuan pembentukan Raperda itu, katanya, adalah untuk mengantisipasi pembangunan jalan bebas hambatan/ tol Yogyakarta-Tasikmalaya yang melewati Kabupaten Kebumen.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kebumen Bambang Saktiono kepada wartawan mengungkapkan, DPRD Kebumen diberi waktu 10 hari untuk membahas Raperda tersebut.