Pada hari Selasa, 22 Desember 2020, malam tadi bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen dan Pendopo Bupati Kebumen telah dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Rapat Paripurna diselenggarakan secara live melalui video conference yang diikuti oleh semua Perangkat Daerah. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan menjadi Perda telah dievaluasi oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/234/2020 tentang Evaluasi Raperda Kabupaten Kebumen tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan telah mendapatkan Nomor Register yaitu : NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (14-346/2020).