Pada hari Senin, 25 januari 2021 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Masa Sidang 1. Rapat dilaksanakan di dua tempat yakni di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen yang dihadiri oleh Bupati Kebumen, KH. Yazid Mahfudz didampingi Sekda Kebumen, H. Ahmad Ujang Sugiono, SH dan melalui video conference di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen yang dihadiri oleh Wakil Bupati kebumen H. Arif Sugiyanto, S.H. dengan didampingi Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Camat.
Dalam pidatonya, Bupati Kebumen menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Masa Sidang 1 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut atas Keputusan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor: 172.1.1/25 Tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021.
Adapun latar belakang dan dasar hukum penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
Maksud dan tujuan disampaikannnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut dan upaya untuk mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran serta beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah.