Pada tanggal 10 Januari 2017 telah diundangkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Permendagri ini merupakan amanat dari Pasal 79 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa
Tujuannya adalah sebagai berikut :
a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa;
b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
a. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c. peraturan tata tertib BPD
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan
Keanggotaan BPD dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tersebut diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Secara lengkap Permendagri tersebut dapat dilihat di sini http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/ (http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/)