Telepon: 0287 381144 Email: hukumsetdakebumen@gmail.com

Bahasa :     Media Sosial :      

Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

image
  • Posted by Berita
  • Bagian Hukum
  • 27 November 2018
  • 2672

Pada tanggal 10 Januari 2017 telah diundangkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Permendagri ini merupakan amanat dari Pasal 79 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa

Tujuannya adalah sebagai berikut :

a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa;
b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :

a. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c. peraturan tata tertib BPD
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan

Keanggotaan BPD dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tersebut diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Secara lengkap Permendagri tersebut dapat dilihat di sini http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/ (http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/)

Link

Pemkab Kebumen
Website Pemerintah Kabupaten Kebumen

JDIH Jateng
Website JDIH Provinsi Jawa Tengah

JDIHN
Website Pusat JDIH Nasional

JDIH BPHN
Website Pusat JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional