- Posted by Berita
- Bagian Hukum
- 29 Januari 2021
- 543
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 Tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Covid 19, bupati Kebumen mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dan Surat Edaran Bupati Nomor 440/063 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19). Dalam instruksi tersebut, disampaikan untuk:
- Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan covid 19
- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan work from office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Kegiatan pembelajaran secara daring/ online
- Khusus resto/rumah makan, pelayanan makan/minum di tempat sebesar 25% dari jumlah tempat duduk yang tersedia sampai dengan pukul 20.00 WIB dan layanan pesan antar/ dibawa pulang diizinkan sampai pukul 21.00 WIB
- Pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, pedagang kali lima (PKL), hiburan/mainan anak di sekitar Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar dan Lapangan Manunggal Gombong pukul 20.00 WIB
- Pasar tradisional yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Menutup tempat hiburan/karaoke
- Obyek wisata tutup mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 1 Februari 2021 dan dibuka kembali mulai tanggal 2 Februari 2021 dengan jumlah pengunjung maksimal 30% (tiga puluh persen) dengan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB
- Meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan melalui operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3T (testing, tracing, treatment) secara tepat sasaran
- Operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, TNI/Polri dan instansi terkait (disporawisata, disperindag, dishub dan lain-lain)
- Mendorong lebih aktif peran new jogo tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dalam pelaksanaan 3T, promosi kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi
- Pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa/ kelurahan dan relawan desa (satgas new jogo tonggo, RT/RW, PKK Dasawisma, Linmas, pendamping desa, dan lain-lain
- Camat/ lurah/ kepala desa agar mengoptimalkan kembali posko satgas covid 19 tingkat kecamatan sampai dengan desa dengan melakukan pendampingan apabila di masyarakat ada kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan, mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan)
- Tim pendisiplinan covid 19 di kecamatan untuk bersama-sama mengadakan pendisiplinan terhadap pelaksanaan pembatasan kegian masyarakat
Berbagai upaya tersebut dilatarbelakangi oleh jumlah penderita covid 19 yang terus meningkat. Dengan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) diharapkan masyarakat dapat bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat agar laju penambahan penderita covid 19 bisa ditekan.