Panitia Khusus DPRD pada hari Selasa, 18 Agustus 2020 menyelenggarakan Public Hearing 2 Raperda yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen kepada BUMD dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pada Public Hearing Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen kepada BUMD diikuti oleh unsur Perangkat Daerah terkait antaralain BPKAD, BAPPEDA, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setda, para Direktur BUMD, perwakilan perguruan tinggi, perwakilan Camat dan perwakilan pers. Sedangkan pada Public Hearing Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diikuti oleh unsur Perangkat Daerah antaralain BPKAD, BAPPEDA, Dinas PU PR, Dinas Perhubungan, Dinas Porawisata, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial PPKB, Dispermades P3A, Bagian Hukum, Bagian Kesra, Bagian Perekonomian, perwakilan Camat, perwakilan SLB, perwakilan UMKM dan penggiat Disabilitas, perwakilan perbankan dan perusahaan di wilayah Kebumen.
Maksud dan tujuan Public Hearing adalah untuk mendapatkan saran, masukan terhadap materi/substansi Raperda dalam rangka menyempurnakan Raperda agar nantinya pada saat Raperda ditetapkan menjadi Perda dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan baik sehingga membantu proses pembangunan dan tercapainya kesejahteraan masyarakat.