Bagian Hukum menghadiri Rapat Koordinas Belanja Tidak Terduga (PMKS, Bencana dan Migran) pada Rabu(01/08). Bertempat di Ruang Rapat Harmoni BPKPD, kegiatan dihadiri oleh DinsosP3A, Bagian Hukum Setda dan BPBD.
Pembahasan dilaksanakan terhadap Belanja Tidak Terduga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Bencana Alam dan Migran. Dalam rapat disepakati kriteria penerima BTT PMKS disesuaikan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2012 untuk selanjutnya dibuatkan Petunjuk Teknis Belanja Tidak Terduga PMKS.
#jdihkebumen #pancenmaen