Telepon: 0287 381144 Email: hukumsetdakebumen@gmail.com

Bahasa :     Media Sosial :      

Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum Daerah

image
  • Posted by Berita
  • webuser1
  • 03 Januari 2019
  • 1178

Kebumen (28/12/2018) Bagian Hukum SETDA Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen bertempat di Ruang Rapat Jatijajar Pendopo Kabupaten Kebumen. Rapat Koordinasi dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Kebumen (Ira Puspitasari, SH). Rapat Koordinasi dihadiri oleh 57 (lima puluh tujuh) orang dari unsur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Maksud dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi adalah untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan produk hukum di masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Sedangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi adalah untuk mengetahui sejauhmana pemahaman atas kebutuhan dan mekanisme penyusunan Produk Hukum Daerah di masing-masing Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah sesuai kaedah pembentukan produk hukum.

MATERI RAPAT

  1. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen menyampaikan materi tentang permasalahan dalam  penyusunan Produk Hukum Daerah.
  2. Sekretaris BPKAD Kab Kebumen menyampaikan materi tentang Mekanisme Persiapan Pencairan Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2019.
  3. Kasubbid Pemerintahan dan Pendidikan BAP3DA Kab Kebumen  menyampaikan materi tentang Penyusunan Renja Perangkat Daerah.

HASIL RAPAT

  1. Rapat diselenggarakan dalam rangka koordinasi dengan Perangkat Daerah berkaitan dengan tertib administrasi penyusunan Produk Hukum Daerah, meliputi evaluasi penyusunan di tahun 2018 dan perencanaan di tahun 2019.
  2. Permasalahan yang terjadi dalam penyusunan Produk Hukum Daerah antara lain, kurang memahaminya Perangkat Daerah terhadap materi maupun substansi Produk Hukum Daerah yang akan disusun, kurangnya koordinasi dan tanggungjawab dari pejabat yang menangani/menguasai, kurang kesiapan Perangkat Daerah menyusun Produk Hukum Daerah yang merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Solusi dari permasalahan tersebut diatas antara lain adalah dengan inventarisasi kebutuhan Produk Hukum Daerah dari Perangkat Daerah masing-masing untuk kemudian dilakukan desk di Bagian Hukum, sehingga diharapkan materi dan substansi Produk Hukum Daerah yang akan diajukan sudah siap.
  4. BPKAD Kabupaten Kebumen menyampaikan materi tentang mekanisme pencairan baik Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung yang meliputi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Bagi Hasil dimana Perangkat Daerah diharapkan memperhatikan persyaratan untuk permohonan pencairannya, yang meliputi antara lain : proposal, RAB, Nakah Perjanjian Hibah Daerah, Surat Keputusan Alokasi, Berita Acara Serah Terima, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dan lain-lain.
  5. Terhadap permasalahan kaitannya dengan baik temuan oleh BPKP maupun perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, Perangkat Daerah harus segera menindaklanjuti.
  6. Perangkat Daerah harus memperhatikan alokasi pencairan pada anggaran kas per triwulannya sehingga diharapkan dokumen utamanya produk hukum yang dibutuhkan pada saat proses pencairan sudah siap.
  7. BAP3DA menyampaikan bahwa masing-masing Perangkat Daerah harus memperhatikan konsistensi dan sinkronisasi antara Produk Hukum Daerah yang disusun dengan perencanaannya, mempedomani pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Link

Pemkab Kebumen
Website Pemerintah Kabupaten Kebumen

JDIH Jateng
Website JDIH Provinsi Jawa Tengah

JDIHN
Website Pusat JDIH Nasional

JDIH BPHN
Website Pusat JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional