Pada hari Senin, 17 Juli 2017 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Kebumen telah dilaksanakan rapat paripurna dengan 2 agenda yaitu: 1). Penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016, dan 2) Penyampaian Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kebumen.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2016 yang ditetapkan menjadi Perda telah dievaluasi oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/073/2017 tentang Evaluasi Raperda Kab. Kebumen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2016 dan telah mendapatkan Noreg Peraturan Daerah Kab. Kebumen, Provinsi Jawa Tengah: (14/2017).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati juga menyampaikan penjelasan penyampaian Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kebumen. Raperda ini disusun sebagai tindak lajut terbitnya PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dimana dalam Pasal 28 PP tersebut menyebutkan bahwa ketentuan mengenai Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dengan Perda.
Hadir dalam acara tersebut Ketua, para Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD; Bupati dan Wakil Bupati; Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah; Plt. Sekretaris Daerah; Para Asisten Sekda; Para Staf Ahli Bupati; Para Kepala OPD, Ketua KPU dan Sekretaris KPU, Kepala Bagian, Pimpinan BUMD dan Camat se-Kabupaten Kebumen.
Selanjutnya setelah penyampaian Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD akan dibahas dalam pemandangan umum oleh fraksi.