Telepon: 0287 381144 Email: hukumsetdakebumen@gmail.com

Bahasa :     Media Sosial :      

Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Rapat Paripurna Penyampaian dan Penjelasan Bupati Atas 4 (Empat) Raperda Kabupaten Kebumen Masa Sidang Kesatu Tahun 2023

image
  • Posted by Berita
  • Bagian Hukum
  • 20 Februari 2023
  • 260

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Bagian Hukum menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Penyampaian dan Penjelasan Bupati Atas 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Masa Sidang Kesatu Tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Arif Sugiyanto menyampaikan penjelasan terkait 4 (empat) Raperda dimaksud di antaranya:


1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Raperda tersebut disusun dalam rangka melaksanakan amanat dari Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Raperda ini diharapkan menjadi upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan.

2. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh

Raperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya demi mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi Kabupaten Kebumen

Sesuai dengan perkembangan zaman, diperlukan adanya rebranding nama udara "Ratih TV" menjadi "Kebumen TV". Pemilihan nama tersebut tidak terlepas dari sejarah Kebumen yang bersala dari kata "Kabumian" sebagai tempat tinggal Kyai bumi atau Pangeran Mangkubumi dan mempromosikan identitas lokal ke kancah regional dan nasional.

Berdasarkan hal tersebut serta untuk kepastian hukum penyelenggaraan penyiaran, maka Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi Kabupaten Kebumen perlu dilakukan penyesuaian.

4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Pegelolaan Barang Milik Daerah
Dengan adanya perubahan ketentuan mengenai penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu disesuaikan.

 

Link

Pemkab Kebumen
Website Pemerintah Kabupaten Kebumen

JDIH Jateng
Website JDIH Provinsi Jawa Tengah

JDIHN
Website Pusat JDIH Nasional

JDIH BPHN
Website Pusat JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional