Selasa, 16 April 2024, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen menghadiri Rapat Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.
Rapat dipimpin oleh Pimpinan Pansus IV dan dihadiri oleh Anggota Pansus, Tenaga Ahli, dan DPMPTSP Kabupaten Kebumen.
Pembahasaan Raperda dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman antara Pansus, Tenaga Ahli, DPMPTSP Kabupaten Kebumen, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen dalam pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha terhadap Substansi Raperda hasil saran dan masukan pada saat Public Hearing.
Setelah substansi Raperda disepakati bersama, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Tingkat I untuk selanjutnya dapat dikirimkan Fasilitasi.
#jdihkebumen #pancenmaen