Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen pada tanggal 20, 27, 28, 29, dan 30 Nopember 2017 mengadakan Sosialisasi Bidang Cukai Tahun Anggaran 2017. Acara berlangsung di 5 (lima) wilayah yaitu Mirit, Petanahan, Gombong, Prembun, dan Rowokele. Peserta Sosialisasi adalah camat, muspika, kepala desa, perwakilan kepala desa, kelembagaan desa, dan para pedagang/pengecer rokok. Narasumber dan materi sosialisasi berasal dari :
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bidang cukai dilatarbelakangi oleh survey dengan ditemukannya peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai/rokok ilegal di Kabupaten Kebumen. Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait peraturan bidang cukai untuk dapat dipahami dan ditaati oleh masyarakat.