Bertempat di Hotel Candisari Karanganyar, Bagian Hukum mengikuti kegiatan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai dan Evaluasi Kinerja yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen.
Kegiatan dipimpin oleh Kabid Pengembangan Karir dan Pembinaan Kepegawaian BKPSDM, Andi Bawono, S.STP. dan dihadiri oleh pengelola kepegawaian seluruh perangkat daerah dan kecamatan di Kabupaten Kebumen.
Andi Bawono, S.STP. menjelaskan adanya perubahan peraturan terkait penyusunan SKP dengan diterbitkannya PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang mencabut PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021. Dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 terdapat 6 (enam) hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu menetapkan SKP dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan, memberikan “Umpan Balik” secara berkala, memberikan capaian kinerja organisasi, menentukan rating kinerja pegawai dan melakukan evaluasi kinerja pegawai. Di samping itu, PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menyebutkan format SKP dibagi menjadi 2 (dua), yaitu menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif. Selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. Selain itu, Core Values Ber-Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.
Setelah disampaikan penjelasan terkait peraturan terbaru, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan penyusunan SKP oleh Sekar Satiti, S.STP. selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda pada BKPSDM.
#jdihkebumen