Telepon: 0287 381144 Email: hukumsetdakebumen@gmail.com

Bahasa :     Media Sosial :      

Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Surat Edaran "Gerakan Jateng di Rumah Saja"

image
  • Posted by Berita
  • Bagian Hukum
  • 04 Februari 2021
  • 631

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah, dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran covid-19 di wilayah Propinsi Jawa Tengah dilaksanakan program “Gerakan Jateng di Rumah Saja” maka di Wilayah Kabupaten Kebumen dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:

“Gerakan Jateng di Rumah Saja” dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2021 sampai dengan hari Minggu tanggal 7 Februari 2021, dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/ tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing.

“Gerakan Jateng di Rumah Saja” dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor:

  1. Kesehatan yaitu rumah sakit, puskesmas, apotik, klinik, dokter praktik mandiri dan laboratorium kesehatan;
  2. Kebencanaan dan keamanan;
  3. Energi yaitu SPBU, SPBE, PLN;
  4. Penyelenggara telekomunikasi, radio dan televisi;
  5. Keuangan dan perbankan;
  6. Pelayanan dasar yaitu PDAM dan pelayanan persampahan dan
  7. Operasional pelayanan transportasi tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pasar Rakyat (Pasar Pemerintah Daerah) dan pasar desa tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun kegiatan yang tidak diperbolehkan/dilarang beroperasi/buka pada saat pelaksanaan “Gerakan Jateng di Rumah Saja” adalah sebagai berikut:

  1. Perkantoran, Sekolah, Perusahaan dan Pabrik;
  2. Pusat perbelanjaan/ toko modern/ mini market dan pedagang kaki lima;
  3. Obyek wisata baik yang dikelola oleh pemerintah daerah, pemerintah desa maupun dikelola oleh pihak swasta;
  4. Hotel/penginapan, restoran, warung makan, cafe, karaoke dan tempat hiburan lainnya;
  5. Alun-alun/ lapangan, gor, stadion, kolam renang dan fasilitas olah raga lainnya, dan
  6. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.

Pembatasan hajatan dan pernikahan untuk tidak mengundang tamu

Kapolres Kebumen dan Dandim 0709 Kebumen diminta bantuannya untuk mendukung pelaksanaan “Gerakan Jateng di Rumah Saja”.

Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen untuk menyampaikan gerakan “Gerakan Jateng di Rumah Saja” di dalam materi khutbah Jum’at.

Camat untuk berkoordinasi dengan Forkompimcam, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan masyarakat serta para pelaku usaha.

Kepala desa/lurah agar melaksanakan gerakan jateng di rumah saja di wilayahnya masing-masing.

Untuk layanan informasi pelaksanaan “Gerakan Jateng di Rumah Saja” dapat menghubungi nomor hp 0818284570 dan 08999480981.

 

Link

Pemkab Kebumen
Website Pemerintah Kabupaten Kebumen

JDIH Jateng
Website JDIH Provinsi Jawa Tengah

JDIHN
Website Pusat JDIH Nasional

JDIH BPHN
Website Pusat JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional