- Posted by Berita
- Bagian Hukum
- 16 April 2021
- 722
Memasuki bulan Ramadhan tahun 1442 H/ 2021, pandemi covid-19 masih belum berakhir. Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 serta memberikan rasa aman bagi umat islam dalam menjalakan ibadah bulan Ramadhan tahun 1442 H/ 2021, Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan mengeluarkan Surat Edaran 03 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/ pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.
Sebagaimana dirangkumkan, panduan ibadah dalam surat edaran adalah sebagai beriukut:
- Umat islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalaknkan ibadah puasa ramadhan sesuai hukum syari’ah dan tata cara ibadah yang dtentukan agama;
- Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
- Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiaran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
- Pengurus masjid/ mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: - Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus al-qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing; - Pengajian/ ceramah/ taushiyah/ kultum ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit; - Peringatan nuzulul qur’an di masjid/ mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
- Pengurus dan pengelola masjid/ mushola sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/ mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/ mukena masing-maisng;
- Peringatan nuzulul qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/ lapangan;
- Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas islam lainnnya;
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan masa;
- Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat islam dan para mubaligh/ penceramaah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat;
- Para mubaligh/ penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah;
- Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan covid-19 semakin negatif berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan masyarakat tetap dapat beribadah sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko covid 19.