Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen telah dilaksanakan Babak Final Lomba Kadarkum Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kebumen Tahun 2019. Acara berlangsung tanggal 23 April 2019, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen mewakili Bupati.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda dinyatakan bahwa kegiatan ini merupakan ajang untuk saling bertukar informasi dan berbagi pengalaman bagi para peserta, sehingga akan sangat bermanfaat serta dapat disebarluaskan kepada kelompok-kelompok kadarkum lainnya yang muaranya akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Dalam babak final ini yang berhasil menjadi Juara I adalah TP PKK Kec. Buayan dengan nilai 1230, Juara II TP PKK Kec. Ambal dengan nilai 530, Juara III TP PKK Kec. Gombong dengan nilai 440, Juara harapan I TP PKK Kec. Padureso dengan nilai 375, Juara Harapan II TP PKK Kec. Petanahan dengan nilai 280, dan Juara Harapan III TP PKK Kec. Klirong dengan nilai 230.
Materi lomba meliputi UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sebagai Juri dalam Pelaksanaan Lomba berjumlah 5 (lima) orang, yaitu Kepala Bagian Hukum, Pengadilan Negeri Kebumen, Polres Kebumen, Dispermades dan P3A Kab. Kebumen, dan dari unsur TP PKK Kab. Kebumen.
Kepada para juara masing-masing mendapatkan:
Juara I mendapatkan tropi dan uang pembinaan Rp1.750.000,00
Juara II mendapatkan tropi dan uang pembinaan Rp 1.500.000,00
Juara III mendapatkan tropi dan uang pembinaan Rp 1.000.000,00
Juara harapan I mendapatkan tropi dan uang pembinaan Rp500.000,00
Juara harapan II mendapatkan tropi dan uang pembinaan Rp400.000,00
Juara harapan III mendapatkan tropi dan uang pembinaan Rp300.000,00