- Posted by Berita
- Bagian Hukum
- 16 Juni 2021
- 493
Kasus baru Covid-19 di Kabupaten Kebumen paska libur lebaran/ Hari Raya Idul Fitri 1442 H melonjak akibat adanya ketidakpatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan tingginya mobilitas masyarakat di dalam daerah maupun antar daerah, sehingga Bupati Kebumen mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/ 1173 tentang Upaya Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Paska Libur Lebaran/ Hari Raya Idul Fitri 1442H di Kabupaten Kebumen yang secara garis besar berisi himbauan sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Kebumen akan mewajibkan vaksinasi untuk semua pedagang pasar yang akan berjualan di wilayah Kabupaten Kebumen. Bagi pedagang yang tidak mau divaksin maka tidak diperkenankan berjualan di pasar;
2. Tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 kegiatan masyarakat diatur sebagai berikut:
a. waktu operasional untuk pusat perbelanjaan/ toko modern, toko, cafe dan pedagang kali lima (PKL di Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar dan Lapangan Manunggal) dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB
b. tempat ibadah yang berada pada desa zona oranye dan zona merah untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan
c. tempat ibadah yang berada di pinggir jalan protokol dan jalan nasional atau yang berpotensi menjadi tempat ibadah orang luar daerah untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan
3. Kegiatan sosial, budaya, keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada wilayah desa zona oranye dan zona merah untuk sementara ditiadakan;
4. Pengurus tempat ibadah dan penyelenggara kegiatan sosial, budaya dan keagamaan bertanggung jawab atas hal-hal tersebut di atas;
5. yang dimaksud desa zona adalah:
a. Desa zona hijau adalah desa dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu desa tersebut
b. Desa zona kuning adalah desa dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 orang dengan kasus konfirmasi positif dalam satu desa
c. Desa zona oranye adalah desa dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 orang dengan kasus konfirmasi positif dalam satu desa
d. Desa zona merah adalah desa dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 orang dengan kasus konfirmasi positif dalam satu desa
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini diharapkan masyarakat dapat bersama-sama melaksanakan himbauan tersebut agar kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen bisa ditekan.