Telepon: 0287 381144 Email: hukumsetdakebumen@gmail.com

Bahasa :     Media Sosial :      

image

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1961

Penunjukan Tempat-Tempat Dimana Didirikan Tempat-Tempat Pemotongan Umum Dan Penetapan Lingkungan-Lingkungan Pemotongan Sebagai Dimaksud Dalam Pasal 13 Dan Pasal 14 "Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen

-
  • Peraturan Daerah
  • Aktif
  • 1573
Kategori : Peraturan Daerah
Nomor : 4
Tahun : 1961
Tentang : Penunjukan Tempat-Tempat Dimana Didirikan Tempat-Tempat Pemotongan Umum Dan Penetapan Lingkungan-Lingkungan Pemotongan Sebagai Dimaksud Dalam Pasal 13 Dan Pasal 14 "Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Tanggal Penetapan : 25 April 1961
Tanggal Pengundangan : 25 April 1961
Status : Berlaku - Aktif
Pemrakarsa : -
Dokumen : https://jdih.kebumenkab.go.id/index.php/produkhukum/download/670
Abstrak : https://jdih.kebumenkab.go.id/index.php/produkhukum/download_abstrak/670
Penandatangan :
Singkatan : PERDA
T.E.U. Badan/Pengarang : -
Tempat Penetapan : -
Sumber : -
Bahasa : -
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Subjek : -

Peraturan Desa